Money Politic, 2 Tahun Penjara
BENGKULU, BE - Ini peringatan keras bagi calon anggota legislatif (Caleg) yang punya rencana melakukan money politic atau politik uang pada Pemilu 2014 mendatang. Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Bengkulu kini sudah sepakat tidak akan memberi ampun kepada pelakunya, dengan mengenakan sanksi kuruangan 2 tahun penjara dan denda Rp 24 juta. \"Sanksi terhadap pelaku money politik tersebut dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 pasal 301 tentang pelanggaran pemilu. Dan Gakkumdu memastikan pelanggaran tersebut akan naik ke persidangan,\" tegas Pembina Gakkumdu Panwaslu Kota Bengkulu, Ir Sugiharto. Untuk itu, ia mengimbau kepada pelaku kampanye (caleg dan tim pemenangan,red) agar tidak melakukan pelanggaran tersebut, jika tidak mau mendekam dibalik jeruji besi. Menurutnya, pihak yang akan diproses oleh Gakkumdu bukan hanya orang yang membagi-bagikan uang itu kepada masyarakat, melainkan caleg atau pemilik uang itupun akan diproses. \"Jika ada pelanggaran pasti akan ketahuan, karena tim kami yang bergerak dilapangan bukan hanya PPL dan Panwascam. Tapi ada ribuan mahasiswa yang tergabung dalam relawan pengawas Pemilu yang sudah dibentuk oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu, belum lama ini,\" ungkap Sugiharto. Selaian meminta caleg agar tidak melakukan pelanggaran tersebut, Sugiharto juga mengimbau masyarakat untuk mengambil uang yang dibagikan tersebut, dan segera melaporkan hal tersebut ke Pengawas pemilu. \"Kalau bisa tolak pemberian uang tersebut, jika tidak ditolakĀ silahkan diambil, tapi langsung laporkan pelanggaran itu kepada Panwas dengan menyertakan barang bukti berupa uang yang sudah diambil itu,\" terangnya. Lanjutnya, Panwas sendiri akan menjaga keamanan orang yang melapor pelanggaran tersebut. Sehingga masyarakat diminta tidak perlu takut untuk melapor apapun pelanggaran yang dilihat dan diterimanya. \"Keamanan dan kerahasiaan si palapor akan kami jaga, sehingga tidak ada dampak yang pelapor,\" tandasnya. (400)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: